Cryptocurrency Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam The Perspective of Islamic Law On Cryptocurrency For Commodity Future Exchange in Indonesia

  • Teddy Kusuma Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta
Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Jual Beli Online, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah

Abstract

Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkrit. Salah satu uang virtualnya adalah bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online pada era disrupsi 4.0 menjadi marak dan tak terbendung, meski Pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwi fungsi bitcoin sebagai komoditas dan transaksi online ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran terkait keabsahan penggunaan uang kripto dalam perdagangan berjangka komoditi menurut perspektif hukum Islam dan peluang bitcoin sebagai komoditas dalamĀ  kontrak derivatif syariah. Teori terapan yang digunakan ialah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa uang kripto bisa digunakan sebagai komoditas dalam perdagangan komoditi di Indonesia dengan syarat Pemerintah menciptakan uang kripto sendiri yang terlindung (underlying asset). Sementara itu, bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah, karena bitcoin masih mengandung unsur spekulasi (maysir) yang bersifat untung-untungan. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi atau haram karena faktor luar.

Published
2019-12-31