Makna Hak Pilih Profetik Dalam Penguatan Pemilu Berintegritas
Abstract
Hak pilih profetik adalah hak asasi untuk memilih dan dipilih dalam kehidupan politik yang melekat pada jasmani dan rohani setiap manusia sebagai warga negara sejak dilahirkan di alam dunia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna (ahsani taqwiim). Hak pilih dipahami bukan sekedar secara empiris sebagai pengalaman pragmatis sebagaimana pemahaman positivisme hukum yang mengesampingkan dan meminggirkan makna dan hakikat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, yang paling mutlak dari mutlak, yang paling gaib dari gaib (ghayb al-ghuyub, dzat al-wujud), tetapi dipahami secara harmonis dan utuh dengan adanya keselarasan dan keserasian pergeseran paralel kritis, dinamis, dan harmonis pada tataran teologis-metafisik-positivisme. Ihwal asumsi dasar dalam menggugah kesadaran kritis dan dinamis dalam memahami hak pilih profetik berdasarkan etos profetik: shiddiq (jujur), tepercaya (amanah), tabligh (bertanggung jawab), fathonah (cakap) yang berimplikasi pada transformasi individu, kolektif, budaya secara istikamah (ajek) dan berkelanjutan dalam ruang publik negara hukum demokratis. Siklus sebelum, selama, dan sesudah pemilihan tidak hanya merefleksikan praksis nilai-nilai keadilan pemilihan dalam aturan hukum pemilihan akan tetapi juga merefleksikan nilai-nilai etika profetik pemilihan. Pergeseran kualitas pemahaman dan penalaran hak pilih profetik oleh semua pemangku kepentingan baik oleh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, kandidat pemilihan, dan para pemilih menentukan kualitas penyelenggaraan pemilihan menentukan kualitas hasil pemilihan menentukan kualitas demokrasi menentukan kualitas kepemimpinan dalam membentuk, membangun, dan menegakkan hukum. Hak pilih profetik bertujuan membangkitkan ego kreatif dalam menegakkan kebagusan-kebaikan-kebenaran dalam konteks pemanusiaan, mencegah kejelekan-keburukan-kesalahan dalam konteks pembebasan, serta meyakini kekuatan agung Allah SWT sebelum, selama, dan sesudah penyelenggaraan pemilihan.